Rabu, 02 Juli 2014

Proses Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Al-Muttaqin 2014

Alhamdulillah, sertifikasi tanah wakaf Masjid Al-Muttaqin telah selesai. Setelah menanti hampir 4 (empat) bulan sejak pendaftaran sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Muttaqin (9 Mei 2014), hari ini (Senin, 29 September 2014) sertifikat telah diambil Panitia dan disimpan oleh Takmir Masjid Al-Muttaqin. Memang menurut informasi di luar, biasanya sertifikat wakaf selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Karena mengontak Kantor Pertanahan Bantul (0274-367800) berulang kali tidak ada jawaban/tidak diangkat, maka Panitia gambling ke Kantor Pertanahan Bantul untuk menanyakan sertifikat. Kalau sudah jadi ya syukur, kalau belum yang penting sudah ada usaha menanyakan...
Sesampai di Kantor Pertanahan jam 13.30 Panitia langsung menanyakan dengan membawa bukti penerimaan. Alhamdulillah, permintaan langsung dilayani dan petugas mengecek apakah sudah ada di bagian pengambilan produk. 15 menit kemudian, Panitia dipanggil bahwa sertifikat telah jadi dan diminta menunjukkan KTP asli. Setelah semua clear, sertifikat baru bisa diambil. Jika sertifikat dilihat, memang belum lama ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Bantul, yaitu tertanggal 16 September 2014 atau 2 (dua) minggu yang lalu.
Ini gambar sertifikatnya...






















Adapun proses sertifikasi tanah wakah Masjid Al-Muttaqin kayak gini bagannya...
Ini gambar sertifikat wakaf dari Panitia kepada para muwaqqifiin...
 
Nah. begitulah ceritanya...
Salam, sekjend...

Wakaf Tanah Selatan Masjid: Pengurusan Sertifikat Tanah ke Kantor Pertanahan Bantul (8)

Setelah proses ikrar wakaf di KUA Banguntapan selesai, Panitia berketetapan untuk mengurus sendiri akta tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Bantul, walaupun ada tawaran dari seorang notaris tanpa dipungut biaya. Bagi Panitia, dengan mengurus sendiri tanpa melalui perantara (notaris, dst) ada rasa kepuasan tersendiri. Perjuangan yang keras dan cukup menantang, bi'aunillah, alhamdulillah sampai ke proses legalisasi tanah. Perjuangan ini akan semakin berharga dan berkesan jika cukup dilakukan dengan tetes keringat sendiri. Toh, seberapaberat sih mengurus sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan?
Proses ikrar wakaf secara formil selesai di KUA Banguntapan pada hari Kamis, 8 Mei 2014, hari berikutnya, Jum'at 9 Mei 2014 Panitia langsung melakukan proses sertifikasi tanah. Jum'at pagi (9/5/2014) Panitia ke Kecamatan Banguntapan terlebih dahulu untuk legalisir fotocopy KTP para nadzir dan saksi. Setelah selesai, kemudian ke Kecamatan Kotagede untuk legalisir fotocopy KTP Bu Zuhriyah. Jam 10.00 semua legalisir selesai, Panitia langsung menuju Kantor Pertanahan Bantul (perlu segera neh, maklum hari Jum'at). Sesampainya di Kantor Pertanahan Bantul berkas dimasukkan dan cek lokasi di komputer. Lolos.
Lokasi Masjid lagi dicek di komputer Kantor Pertanahan...

Berhubung petugas sudah berangkat sholat Jum'at, terpaksa tanda terima belum bisa diambil. Bukti baru bisa diambil setelah sholat Jum'at dan kantor dibuka lagi jam 13.30 WIB. Pikir-pikir... daripada bolak-balik ke Kantor Pertanahan lebih baik menunggu sampai jam 13.30 WIB. Capedeh.....

Sampai tulisan ini dibuat (Rabu, 2 Juli 2014) sertifikat tanah wakaf itu belum jadi. Pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan sudah dua kali (10 Juni 2014/pas sebulan; dan 2 Juli 2014). Kata petugas di sana, pengecekan bisa lewat telepon 0274-367800, namun berkali-kali ditelepon kok nggak diangkat ya.... (capedehlagi.com).
Harapannya sih, dulu pada saat ikrar wakaf bersama yang dibarengkan dengan pengajian umum Songsong Ramadhan 1435 H/2014 M, sertifikat tanah wakaf sudah jadi, sehingga bisa disaksikan penyerahannya oleh warga Salakan dan sekitarnya. Harapan tinggal harapan, yang penting kapan dadine ngono wae. Aku rapopo...

Wakaf Tanah Selatan Masjid: Pengurusan Ikrar Wakaf di KUA Banguntapan (7)

Sebelum tanah dibayarkan, Panitia Wakaf mencari beberapa bentuk model pensertifikatan tanah. Alternatif pertama, sertifikat tanah dibaliknamakan kepada Pak Sutikno selaku Ketua Panitia Wakaf, baru kemudian Pak Sutikno mewakili para wakif (atau wakafer --meminjam istilah dari Mas Jamhari--) melakukan ikrar wakaf. Kelemahan alternatif ini adalah biaya yang besar untuk balik nama sertifikat tanah dan membutuhkan waktu yang lebih lama. Alternatif kedua, tanah tetap atas nama Bu Zuhriyah sehingga pada saat ikrar wakaf "seolah-olah" Bu Zuhriyah yang mewakafkan tanah. Cara ini lebih murah, tidak perlu membaliknamakan sertifikat tanah. Atas saran dari Pak Rohwan, mantan Kepala KUA Banguntapan, lebih baik menggunakan cara/alternatif kedua karena lebih mudah, lebih murah, dan lebih singkat. Namun guna tidak menghilangkan "sejarah", Panitia telah membuat Perjanjian Jual Beli dengan Bu Zuhriyah yang salah satu isinya meminta kepada Bu Zuhriyah untuk ikut "mewakili" para wakif dalam ikrar wakaf untuk memudahkan administrasi pensertifikatan tanah. Pak H. Zainuddin mengusulkan walaupun secara formal ikrar wakaf tanah (oleh Bu Zuhriyah) dilakukan di KUA Banguntapan, namun perlu dilakukan ikrar wakaf materiel secara "bersama-sama" oleh para wakif sesungguhnya kepada Takmir Masjid Al-Muttaqin.
Setelah tanah terbayarkan, pada hari Kamis, 8 Mei 2014 jam 09.30 WIB dilakukan ikrar wakaf secara formil di KUA Banguntapan. Hadir mewakili wakif, Bu Zuhriyah, selaku atas nama SHM tanah selatan Masjid Al-Muttaqin, serta nadzir Takmir Masjid Al-Muttaqin yang diwakili oleh Achmad Muchlison (Ketua Umum Takmir), Ahmad Bahiej (Sekretaris Umum Takmir), dan Suyamto (Bendahara Takmir). Sebagai saksi adalah Pak H. Ridho Hisyam dan Pak H. Zainuddin.
 Proses Ikrar Wakaf Formil di KUA Banguntapan
(dari kiri: Achmad Muchlison [ketua nadzir], Zuhriyah [wakil wakif], H. Ridho Hisyam [saksi], H. Zainuddin [saksi], Rohmat [staf KUA Banguntapan], dan Ari Iswanto [Kepala KUA Banguntapan])
tidak tampak: Suyamto dan Ahmad Bahiej (yang ambil gambar)

Selasa, 01 Juli 2014

Wakaf Tanah Selatan Masjid: Pelunasan (6)

Setelah satu bulan Panitia Wakaf Tanah berjalan, dana wakaf yang terkumpul cukup untuk membayar tanah selatan masjid. Sebenarnya awal April dana sudah cukup untuk melunasi, namun karena beberapa Panitia menjadi KPPS Pemilu 2014, maka pembayaran diundur dan baru dapat dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 April 2014.
Pasukan "pelunasan" terdiri dari Pak Slamet, SE (penghubung Takmir ke Bu Zuhriyah), Pak Mukhlison (Ketua Umum Takmir), Pak Sutikno (Ketua Panitia Wakaf Tanah), Pak Bahiej (Sekum Takmir), Pak Joko (Bendahara Wakaf), dan Pak Kardimin (Ketua Bidang Takmir). Berangkat dari Salakan habis Isya dan sampai di Pilahan (rumah Bu Zuhriyah) diterima dengan baik. Karena Bu Zuhriyah tidak berkenan menerima cash, maka pembayaran akan ditransfer ke rekening Bu Zuhriyah.