Sebelum tanah dibayarkan, Panitia Wakaf mencari beberapa bentuk model pensertifikatan tanah.
Alternatif pertama, sertifikat tanah dibaliknamakan kepada Pak Sutikno selaku Ketua Panitia Wakaf, baru kemudian Pak Sutikno mewakili para wakif (atau
wakafer --meminjam istilah dari Mas Jamhari--) melakukan ikrar wakaf. Kelemahan alternatif ini adalah biaya yang besar untuk balik nama sertifikat tanah dan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Alternatif kedua, tanah tetap atas nama Bu Zuhriyah sehingga pada saat ikrar wakaf "seolah-olah" Bu Zuhriyah yang mewakafkan tanah. Cara ini lebih murah, tidak perlu membaliknamakan sertifikat tanah. Atas saran dari Pak Rohwan, mantan Kepala KUA Banguntapan, lebih baik menggunakan cara/alternatif kedua karena lebih mudah, lebih murah, dan lebih singkat. Namun guna tidak menghilangkan "sejarah", Panitia telah membuat Perjanjian Jual Beli dengan Bu Zuhriyah yang salah satu isinya meminta kepada Bu Zuhriyah untuk ikut "mewakili" para wakif dalam ikrar wakaf untuk memudahkan administrasi pensertifikatan tanah. Pak H. Zainuddin mengusulkan walaupun secara formal ikrar wakaf tanah (oleh Bu Zuhriyah) dilakukan di KUA Banguntapan, namun perlu dilakukan ikrar wakaf materiel secara "bersama-sama" oleh para wakif sesungguhnya kepada Takmir Masjid Al-Muttaqin.
Setelah tanah terbayarkan, pada hari Kamis, 8 Mei 2014 jam 09.30 WIB dilakukan ikrar wakaf secara formil di KUA Banguntapan. Hadir mewakili wakif, Bu Zuhriyah, selaku atas nama SHM tanah selatan Masjid Al-Muttaqin, serta nadzir Takmir Masjid Al-Muttaqin yang diwakili oleh Achmad Muchlison (Ketua Umum Takmir), Ahmad Bahiej (Sekretaris Umum Takmir), dan Suyamto (Bendahara Takmir). Sebagai saksi adalah Pak H. Ridho Hisyam dan Pak H. Zainuddin.
Proses Ikrar Wakaf Formil di KUA Banguntapan
(dari kiri: Achmad Muchlison [ketua nadzir], Zuhriyah [wakil wakif], H. Ridho Hisyam [saksi], H. Zainuddin [saksi], Rohmat [staf KUA Banguntapan], dan Ari Iswanto [Kepala KUA Banguntapan])
tidak tampak: Suyamto dan Ahmad Bahiej (yang ambil gambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar