Proses ikrar wakaf secara formil selesai di KUA Banguntapan pada hari Kamis, 8 Mei 2014, hari berikutnya, Jum'at 9 Mei 2014 Panitia langsung melakukan proses sertifikasi tanah. Jum'at pagi (9/5/2014) Panitia ke Kecamatan Banguntapan terlebih dahulu untuk legalisir fotocopy KTP para nadzir dan saksi. Setelah selesai, kemudian ke Kecamatan Kotagede untuk legalisir fotocopy KTP Bu Zuhriyah. Jam 10.00 semua legalisir selesai, Panitia langsung menuju Kantor Pertanahan Bantul (perlu segera neh, maklum hari Jum'at). Sesampainya di Kantor Pertanahan Bantul berkas dimasukkan dan cek lokasi di komputer. Lolos.
Lokasi Masjid lagi dicek di komputer Kantor Pertanahan...
Berhubung petugas sudah berangkat sholat Jum'at, terpaksa tanda terima belum bisa diambil. Bukti baru bisa diambil setelah sholat Jum'at dan kantor dibuka lagi jam 13.30 WIB. Pikir-pikir... daripada bolak-balik ke Kantor Pertanahan lebih baik menunggu sampai jam 13.30 WIB. Capedeh.....
Sampai tulisan ini dibuat (Rabu, 2 Juli 2014) sertifikat tanah wakaf itu belum jadi. Pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan sudah dua kali (10 Juni 2014/pas sebulan; dan 2 Juli 2014). Kata petugas di sana, pengecekan bisa lewat telepon 0274-367800, namun berkali-kali ditelepon kok nggak diangkat ya.... (capedehlagi.com).
Harapannya sih, dulu pada saat ikrar wakaf bersama yang dibarengkan dengan pengajian umum Songsong Ramadhan 1435 H/2014 M, sertifikat tanah wakaf sudah jadi, sehingga bisa disaksikan penyerahannya oleh warga Salakan dan sekitarnya. Harapan tinggal harapan, yang penting kapan dadine ngono wae. Aku rapopo...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar